Sistem pemerintahan yang di dalamnya selalu melibatkan rakyat dalam setiap pembuatan hukum suatu negara. Kamu mungkin sudah tidak asing dengan hakikat demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan untuk warga negaranya menyampaikan pendapat.
Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi?
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga apa yang dimaksud dengan demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami tentang demokrasi, berikut penjelasan apa yang dimaksud dengan demokrasi menurut para ahli :
1. Abraham Lincoln. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2. Charles Costello. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
3. John L. Esposito. Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
4. Hans Kelsen. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
5. C.F. Strong. Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
6. Joseph A. Schemer. Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di dalamya selalu melibatkan rakyat dalam pembuatan hukum. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ini tentunya memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
Hakikat demokrasi
1. Pemerintahan dari rakyat
Pemerintahan yang diakui dalam demokrasi adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.
2. Pemerintahan oleh rakyat
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat (sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung (melalui DPR).
3. Pemerintahan untuk rakyat
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Prinsip Demokrasi
Apa yang dimaksud dengan demokrasi tentunya memiliki prinsip tertentu. Berikut ini ulasan lengkap mengenai prinsip-prinsip demokrasi :
- Negara Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
- Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
- Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.
- Adanya Pergantian Pemerintahan
Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.
- Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia
Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
- Adanya Kebebasan Pers
Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan dalam sistem pemerintahan demokrasi. Selain itu, pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.
Macam-Macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi tentunya juga perlu dipahami dalam membahas apa yang dimaksud dengan demokrasi. Macam-macam demokrasi ini bisa dilihat dari bentuknya, prosesnya, hingga ideologinya.
- Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.
- Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.
2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya
Macam-macam demokrasi berdasarkan prosesnya dibagi menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
- Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.
Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan,perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri.
- Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia.
Sebagian besar negara demokrasi tidak langsung di dunia menganggap diri mereka sebagai negara demokrasi liberal. Ini karena mereka lebih menghargai kebutuhan warga negara mereka daripada kebutuhan seluruh negara. Inilah sebabnya mengapa di negara-negara seperti India dan Amerika Serikat, sulit untuk menyatakan keadaan darurat.
Berdasarkan ideologinya, macam-macam demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.
- Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.
- Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.
Sumber Refensi: (https://m.liputan6.com/hot/read/4619662/apa-yang-dimaksud-dengan-demokrasi-pahami-prinsip-dan-ciri-cirinya)
Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya Bagi Buruh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
-Penyederhanaan perizinan tanah
-Persyaratan investasi
-Ketenagakerjaan Kemudahan dan perlindungan UMKM
-Kemudahan berusaha
-Dukungan riset dan inovasi
-Administrasi pemerintahan
-Pengenaan sanksi
-Pengendalian lahan
-Kemudahan proyek pemerintah
-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276091/original/082503100_1603438484-3979483.jpg)
