Minggu, 16 Januari 2022

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketahanan Nasional juga merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keulatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan  mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. Dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

1. Ketangguhan

Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

2. Keuletan

Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

3. Identitas

Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

4. Integritas

Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

5. Ancaman

Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

6. Hambatan dan gangguan

Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Berikut ini adalah ketahanan nasional berdasarkan pengalaman  yang dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari:

Menjaga Keamanan Lingkungan

Hal pertama yang menjadi pengalaman nyata ketahanan nasional dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menjaga keamanan lingkungan. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan melaporkan kepada ketua RT atau RW setempat jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tersebut. Dengan melaporkan hal-hal mencurigakan, kita bisa melakukan pencegahan dari terjadinya tindak kejahatan yang tidak diinginkan, seperti pencurian, pemerasan, perampokan, dan lain-lain. Tidak hanya itu, kita juga bisa melaporkan kepada ketua RT jika ada tamu yang menginap di tempat kita. Tindakan seperti ini bisa mencegah adanya kecurigaan dari tetangga di sekitar rumah serta mengantisipasi jika ada hal-hal di luar keinginan yang terjadi.


Menjadwalkan Ronda Malam Di Lingkungan Masing-masing

Ronda malam mungkin merupakan rutinitas yang telah lama dijalankan di lingkungan sekitar kita sebagai usaha menjaga ketahanan nasional dari lingkungan terkecil. Pelaksanaan ronda malam secara rutin bisa menjaga keamanan lingkungan dan menjadi implementasi nyata dari ketahanan nasional.


Pengelolaan Lingkungan

Tidak hanya wilayah yang sangat luas, Indonesia juga sangat kaya akan sumber daya alam. Setiap wilayah Indonesia pun memiliki kekayaan alam yang berbeda-beda. Ada satu wilayah yang sangat kaya akan pertambangan, ada wilayah lain yang sangat kaya akan hasil perikanan, hingga wilayah yang lain lagi menghasilkan hasil bumi berupa pertanian yang sangat subur. Maka, dalam hal ini kita juga perlu melakukan pengelolaan lingkungan agar kekayaan alam yang dimiliki bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan kekayaan alam yang optimal artinya pemanfaatan kekayaan alam secara maksimal, lestari dan berdaya saing. Dengan demikian, diharapkan kekayaan alam yang dikelola dengan baik bisa memberi manfaat bagi pembangunan nasional secara berkesinambungan sehingga ketahanan nasional pun juga bisa lebih terjaga.


Adanya Geopolitik Dan Geografis

Kita semua tahu bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana setiap pulaunya memiliki keunikan tersendiri baik dari segi wilayah, budaya, hingga adat istiadat yang berbeda. Dengan kondisi itulah kita membutuhkan ketahanan nasional untuk menjaga keamanan seluruh wilayah Indonesia dan melahirkan adanya geopolitik dan geografis. Geopolitik adalah sebuah kebijakan negara dalam memperhitungkan posisi geografis, sedangkan geografis adalah pelaksanaan dari geopolitik. Untuk itu, kita perlu mengetahui meningkatkan wawasan nusantara karena terdapat kebutuhan akan wawasan nusantara sebagai Geopolitik Indonesia. Dengan hal ini kita bisa lebih sesuai dalam menjaga wilayah Indonesia yang luas dan terdiri dari banyak pulau demi menjaga ketahanan nasional.


Menjaga Kebudayaan Nasional

Contoh ketahanan nasional berikutnya adalah tentang semangat kita untuk menjaga kebudayaan nasional dengan selalu melestarikan kebudayaan yang kita miliki. Hal ini bisa tercermin dari bagaimana kita bereaksi ketika kebudayaan kita diklaim oleh negara lain. Kita akan berusaha untuk membela bahwa kebudayaan tersebut adalah kebudayaan asli negara kita. Tidak hanya itu, kita juga tidak malu mengenalkan kebudayaan kita kepada dunia dan menjadikan kebudayaan tersebut sebagai salah satu identitas nasional negara kita yang memiliki peran-peran identitas Nasional bagi kemajuan bangsa Indonesia.


Memperkuat Karakter Generasi Muda

Di zaman modern seperti saat ini, globalisasi yang terjadi membuat begitu banyak kebudayaan dan tren dari luar negeri begitu mudah masuk ke negara kita. Kebudayaan dan tren tersebut dengan gencar mempengaruhi para generasi muda, padahal tidak semua kebudayaan dan tren tersebut sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku di negara kita. Serangan kebudayaan dan tren yang bisa merusak generasi muda ini bisa mengganggu ketahanan nasional kita. Oleh karena itu, memperkuat karakter generasi muda merupakan salah satu contoh ketahanan nasional yang bisa kita lakukan dan usahakan dalam kehidupan sehari-hari agar generasi muda bisa lebih bijak menghadapi dampak globalisasi yang ada.

 
Menegakkan Hukum Yang Berlaku

Dengan penegakan hukum yang kuat, kita akan bisa menjaga ketahanan nasional, terutama dari ancaman-ancaman dalam negeri. Jika hukum sudah ditegakkan tanpa pandang bulu, maka seluruh rakyat akan bisa menjadi lebih taat hukum. Dengan demikian, lingkungan akan menjadi lebih aman dan terjaga dari hal-hal yang berbahaya bagi keamanan negara.


(sumber: https://hot.liputan6.com/read/4540082/ketahanan-nasional-adalah-kondisi-dinamis-suatu-bangsa-ketahui-definisi-dan-tujuannya)

Sabtu, 06 November 2021

Berfikir Kritis Terhadap Isu Pemerintahan

Kritis itu apasi? Emang beda ya sama Apatis? 

        Arti dari kritis sendiri adalah berpikir logis dan sistematis dalam membuat keputusan atau menyelesaikan sebuah permasalahan, ada yang tau ga apatis itu apa? nih saya jelasin apatis itu sikap tak acuh atau tidak peduli terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar kaya rendahnya simpati dan antusiasme gitu.

Jadi dari pengertian kritis dan apatis ini saya mau bahas tentang frame berpikir secara kritis dan apatis nih guys, kita sebagai anak muda harus banget jadiin berpikir kritis menjadi frame berpikir kepentingan umum karna apa perlunya kemampuan berpikir kritis bagi generasi muda yang terjebak dalam era digital agar mampu mencari tau informasi yang valid maupun hoax mengenai isu isu penting di negara kita tercinta, selain itu juga kalau kita berpikir kritis kita bisa menyampaikan pendapat maupun argumen berdasarkan informasi yang valid tersebut dengan cara yang persuasive namun juga masih beretika.

Menurut saya frame berpikir masyarakat sekarang nih lebih ke apatis sih kita ambil contoh dari pemilu aja banyak banget tuh yang golput tindakan itu udah mencerminkan banget gamau turut berpartisipasi dalam proses politik yang ada di Indonesia, di circle pertemanan saya pun kalau soal politik mereka apatis soalnya banyak sisi kontra yang mereka dapet dari sistem pemerintahan Indonesia sekarang mereka lebih ke acuh gitu dan jujur saya juga muak banget kalau udah bahas politik gaada ujungnya misal kita berpikir secara kritis untuk nemuin satu jawaban yang benar misal kita memilih pemimpin dengan cara mencari tau semuanya, mendalami visi misi dia dalam berkampanye.

Aspek-aspek sistem pemerintahan yang dia buat untuk kedepannya setelah mendapat jawaban dan kita memilih ehh setelah menjabat kita ditampar oleh ekpetasi kita tentang orang yang kita pilih menjadi seorang pemimpin itu, visi misi hanya ilusi semata semua janji tinggal janji ternyata bener yaa berharap ama manusia itu bikin kecewa wkwkwk.

Disini saya mikir ternyata berpikir kritis juga ga menjamin sistem pemerintahan sesuai ekpetasi kita, ga menjamin suara kita di dengar. Ini yang bikin kita sebagai generasi muda bingung lebih mau mikir kritis apa tetep apatis ya? Politik di Indonesia abu abu si menurut saya susah di tebak banget kaya nasib kehidupan aja.

Padahal negara kita itu negara demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat tapi gimana mau demokrasi suara rakyat aja ga di denger.Berpikir apatis menurut saya hal yang gabaik juga sih karena acuh sama sistem pemerintahan tapi gimana kita ga apatis kalau para pemerintah nya masih memberi harapan palsu disuruh sehat di negara yang sakit hadehh..

Tapi jangan karna pemerintah yang php kita jadi apatis terus guys kita harus tetep berpikir kritis dalam permasalahan apapun bukan tentang politik aja tapi dalam segi aspek pemikiran dan persoalan mengenai apapun kita harus berfikir secara kritis biar dapet jawaban dan penyelesaian yang akurat dan tepat.

Dari tadi bahas apatis terus mending kita bahas nih manfaat dari berpikir secara kritis diantaranya menjadi lebih open-minded, gampang banget nyelesain masalah, meminimalkan salah presepsi, bisa tau kemampuan diri, mampu berkomunikasi lebih baik dan ga gampang di manfaatin orang lain.

Banyak banget manfaat dari berpikir kritis terutama manfaat buat diri kita sendiri guys jadi kalau di bandingin sama apatis sih emang lebih untung berpikir kritis tapi jangan terlalu ambis banget yaa takut nya hilang moral menghargai pendapat orang lain dan terlalu percaya diri, pengalaman saya ketemu sama anak seumuran saya yang berpikir kritis itu dia saking berpikir kritis banget sampe terlalu percaya diri dan ngerasa apa yang dia sampein itu bener istilahnya merasa paling bener lah gitu.

Yuk kita sama sama belajar berpikir secara kritis untuk kehidupan kita dan masa depan negeri kita yang tercinta ini, jujur si saya kalau bahas sistem politik di Indonesia ini males banget karna apa yang tadi saya bilang di atas gaada ujungnya dan abu abu banget yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin indonesia tuh bukan kekurangan orang pintar tapi kekurangan orang jujur kalau bahas soal kejujuran pemerintah ga cukup 100 lembar untuk bahas.

Harapan saya untuk Indonesia kedepannya semoga berpikir secara kritis bisa di jadikan frame berpikir kepentingan umum semoga banyaknya orang yang jujur meningkat semoga semua masyarakat semakin makmur dan sejahtera Aaminn ini saya kebanyakan semoga tersemogakan Aamiin, eh tapi saya belom singgung sifat sifat apatis tuh kaya gimana dan dampaknya bagi kita nah misal dampak bagi karir kita kita jadi terlalu narsis atau terlalu menjunjung timggi diri sendiri, gak jujur, pesimis nah itu beberapa dampak apatis dalam karir kita nanti so buat kalian semua yu belajar berpikir kritis demi kepentingan kita bersama saya juga bakal belajar juga ko karna jujur saya juga sering banget berpikir apatis yu kita sama sama belajar semangat semoga pempimpin selanjutnya generasi kita yang amanah dan dapat di percaya.

Berpikir Kritis agar Tak Terjebak Hoax saat Wabah

    Pada masa wabah Covid-19, banyak informasi yang beredar di masyarakat. Benar atau tidaknya informasi tersebut harus disikapi dengan berpikir kritis. Tujuannya agar tidak terjebak dengan informasi hoaks/bohong.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut, tidak semua informasi yang beredar sesuai dengan fakta. "Informasi yang banyak saling mencuri perhatian masyarakat, entah itu benar atau salah. Masyarakat memerlukan penyaring. Kalau berdasarkan hemat saya, penyaring tersebut adalah berpikir kritis," ujar Pratikno. 

Pratikno ikut rembuk dalam bincang-bincang Iqro: Membaca Dinamika Zaman dari Beragam Perspektif, Minggu (10/5) malam, menyambut malam Nuzulul Quran sekaligus soft launching Masjid Kampus UGM, Mardliyyah. 

Di acara yang dilangsungkan secara daring tersebut, Menteri BUMN, Erick Tohir menyampaikan, pemerintah sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bangsa ini. Namun, di sisi lain, pemerintah menjaga agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat. Pemerintah pun berupaya menggaet berbagai institusi, termasuk perguruan  tinggi, untuk bersama-sama menaggulangi Covid-19.

"Kami sudah memberi arahan-arahan apa yang harus dilakukan, tinggal bagaimana mereka mematuhinya," kata dia.

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian/Aktivis, Alissa Qotrunnada Munawaroh atau dikenal Alissa Wahid mengatakan, berpikir kritis penting untuk memilah informasi. Ia pun mengingatkan, wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yakni Iqra, yang artinya adalah bacalah. 

"Masyarakat perlu membaca. Membaca dinamika zaman, melalui literatur-literatur penting untuk menyesuaikan diri dengan konteks situasi yang sedang mereka hadapi," kata dia.

Terkait pandemi Covid-19, Alissa berharap, masyarakat perlu melakukan perubahan perilaku dan pola pikir. Selain itu, Alissa pun menyarankan, pemerintah fokus pada inovasi penanggulangan Covid-19 dan gencar mengedukasi masyarakat terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat. 

"Anjuran-anjuran seperti social distancing, work from home, serta larangan mudik, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya edukasi yang masif dan tegas kepada masyarakat," kata dia.

Rektor UGM, Prof Panut Mulyono melengkapi, UGM telah mengarahkan para akademisinya melakukan edukasi dan turun ke lapangan selama pandemi ini. "Kami siap membanjiri arus informasi masyarakat dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat," kata dia. 

Pihaknya pun akan selalu terbuka jika pemerintah ingin bekerja sama dalam upaya penanggulangan Covid-19 ini agar pandemi bisa segera dilewati. (OL-3)

Sumber: 
https://www.pelitabanten.com/117753/2021/09/30/berpikir-kritis-bukan-apatis/

Jumat, 29 Oktober 2021

Memahami Prinsip dan Ciri Demokrasi (Contoh Kasusnya)

   Sistem pemerintahan yang di dalamnya selalu melibatkan rakyat dalam setiap pembuatan hukum suatu negara. Kamu mungkin sudah tidak asing dengan hakikat demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

   mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan untuk warga negaranya menyampaikan pendapat.


Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi?

 Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga apa yang dimaksud dengan demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

    Sementara itu, menurut KBBI, apa yang dimaksud dengan demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang dimana, di dalamnya mengizinkan dan memberikan warga negaranya untuk bebas berpendapat dan berpartisipasi dalam pembuatan hukum.
Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan dijalankan oleh mereka secara langsung atau melalui pemilihan bebas.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami tentang demokrasi, berikut penjelasan apa yang dimaksud dengan demokrasi menurut para ahli :

1. Abraham Lincoln. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

2. Charles Costello. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

3. John L. Esposito. Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

4. Hans Kelsen. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

5. C.F. Strong. Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

6. Joseph A. Schemer. Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Ciri-Ciri Demokrasi

    Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di dalamya selalu melibatkan rakyat dalam pembuatan hukum. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ini tentunya memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat
    Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
2. Menjalankan Konstitusi
    Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
3. Adanya Perwakilan Rakyat
    Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
4. Adanya Sistem Kepartaian
    Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah. Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

Hakikat demokrasi


1. Pemerintahan dari rakyat

    Pemerintahan yang diakui dalam demokrasi adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.

2. Pemerintahan oleh rakyat

    Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat (sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung (melalui DPR).

3. Pemerintahan untuk rakyat

    Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

Prinsip Demokrasi

Apa yang dimaksud dengan demokrasi tentunya memiliki prinsip tertentu. Berikut ini ulasan lengkap mengenai prinsip-prinsip demokrasi :

- Negara Berdasarkan Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.

- Peradilan Tidak Memihak dan Bebas

Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.

- Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.

- Adanya Pergantian Pemerintahan

Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.

- Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.

- Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia

Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.

- Adanya Kebebasan Pers

Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan dalam sistem pemerintahan demokrasi. Selain itu, pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.

Macam-Macam Demokrasi

    Macam-macam demokrasi tentunya juga perlu dipahami dalam membahas apa yang dimaksud dengan demokrasi. Macam-macam demokrasi ini bisa dilihat dari bentuknya, prosesnya, hingga ideologinya.

1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya
Macam-macam demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.

- Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.

- Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.

2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya
Macam-macam demokrasi berdasarkan prosesnya dibagi menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.

- Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.

Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan,perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri.

- Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia.

Sebagian besar negara demokrasi tidak langsung di dunia menganggap diri mereka sebagai negara demokrasi liberal. Ini karena mereka lebih menghargai kebutuhan warga negara mereka daripada kebutuhan seluruh negara. Inilah sebabnya mengapa di negara-negara seperti India dan Amerika Serikat, sulit untuk menyatakan keadaan darurat.

3. Demokrasi Berdasarkan Ideologinya
Berdasarkan ideologinya, macam-macam demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.

- Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.

- Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

- Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.

Sumber Refensi: (https://m.liputan6.com/hot/read/4619662/apa-yang-dimaksud-dengan-demokrasi-pahami-prinsip-dan-ciri-cirinya)

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya Bagi Buruh

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. 

Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu: 
-Penyederhanaan perizinan tanah 
-Persyaratan investasi
-Ketenagakerjaan Kemudahan dan perlindungan UMKM
-Kemudahan berusaha 
-Dukungan riset dan inovasi 
-Administrasi pemerintahan 
-Pengenaan sanksi 
-Pengendalian lahan 
-Kemudahan proyek pemerintah 
-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. 

Dampak bagi buruh 
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut: 

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)
        UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. 

2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)
        Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)
        UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". 

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)
        Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. 

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)
        UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.



Rabu, 20 Oktober 2021

Hak Dan Kewajiban (Beserta Contoh Kasusnya)

       Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain. Pengertian hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketika lahir, seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Pengertian hak dan kewajiban menjadi dasar pemahaman tentang tatanan hidup baik individu maupun sosial. Hak dan kewajiban selalu meliputi kehidupan manusia. Hak dan kewajiban juga biasanya tercantum dalam sebuah perjanjian, sistem, atau pertanggungjawaban.

Pengertian hak dan kewajiban tentunya berkaitan satu sama lain. Memahami pengertian hak dan kewajiban dapat membantu mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diperjuangkan.

Pengertian Hak

    Hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Hak adalah fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang benar atas sesuatu. Contoh seorang warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki pendidikan yang layak.

Hak sendiri sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

Jenis-jenis Hak Berdasarkan Sumbernya

A. Hak Legal

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.

B. Hak Moral

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.

Pengertian Kewajiban

     Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga diartikan sebagai tugas atau pekerjaan. Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).

Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.

Kewajiban adalah bentuk tindakan yang berbeda dari orang ke orang. Misalnya, seseorang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak daripada orang biasa. Contoh lain, orang dewasa pada umumnya akan memiliki lebih banyak kewajiban daripada seorang anak.

Jenis-jenis Kewajiban Berdasarkan Sumbernya

 A. Kewajiban Moral

 Kewajiban moral adalah kewajiban yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat untuk mematuhinya. Merupakan kewajiban moral misalnya adalah harus menghormati orang tua, guru, saudara serta kerabat. Contoh lain kewajiban moral adalah seseorang harus mengulurkan tangan membantu orang miskin dan yang tertindas.

B. Kewajiban hukum

 Kewajiban hukum adalah kewajiban yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku. Seseorang secara hukum terikat untuk melakukan kewajiban hukum. Jika dia tidak melakukannya, orang tersebut akan diberi sangsi oleh negara. Merupakan kewajiban hukum setiap warga negara untuk menunjukkan ketaatan pada konstitusi, perintah hukum dan membayar pajak secara teratur dan jujur.

Ada perbedaan mencolok antara kewajiban hukum dan kewajiban moral. Itu sepenuhnya tergantung pada hati nurani individu untuk melakukan tugas moral atau tidak melakukannya. 

Sumber Referensi: (https://m.liputan6.com/hot/read/4591129/pengertian-hak-dan-kewajiban-dalam-kehidupan-hubungan-serta-jenisnya)

BERIKUT INI CONTOH KASUS HAK WARGA NEGARA INDONESIA YANG BELUM TERPEHUNI


Dilansir dari CNN Indonesia, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut masih ada 433 desa di Indonesia yang belum mendapatkan aliran  listrik hingga saat ini. Mayoritas desa yang belum teraliri listrik berada di wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan Papua Barat.

Jokowi memaparkan terdapat 325 desa di Papua dan 102 desa di Papua Barat yang tak mendapatkan aliran listrik. Hal yang sama terjadi di lima desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu desa di Maluku.

"Karena itu saya ingin menekankan beberapa hal yang pertama untuk 433 desa yang belum berlistrik saya minta diidentifikasi secara jelas, desa mana yang berdekatan dengan desa yang berlistrik," ucap Jokowi dalam video conference, Jumat (3/4).

Ia juga meminta jajarannya mendata desa mana saja yang jarak rumahnya berjauhan dan berdekatan satu sama lain. Data itu, kata Jokowi, bisa menjadi dasar dalam menentukan strategi apa yang harus dilakukan untuk memberikan aliran listrik ke 433 desa tersebut.

"Apakah dengan ekstensi jaringan listrik atau kah dengan pembangunan mini grade seperti micro hydro atau distribusi tabung listrik yang dilengkapi dengan stasiun pengisian," kata Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan 'pembantunya' untuk menyiapkan anggaran yang tepat agar 433 desa yang belum terliri listrik bisa segera mendapatkan fasilitas tersebut. Ia bilang perlu ada regulasi dan kebijakan khusus terkait aliran listrik ke desa.

"Perlu ada kesiapan anggaran, regulasi, dan kebijakan untuk mendukung program listrik desa ini," imbuh Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya agar tidak lupa meningkatkan akses warga untuk mendapatkan fasilitas aliran aliran listrik. Ini khususnya bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.

"Saya juga minta program listrik ini memberikan nilai tambah bagi peningkatan produktivitas ekonomi di desa," jelas Jokowi.

Secara keseluruhan, ia mencatat rasio elektrifikasi pada 2020 telah menyentuh 99,48 persen. Angka itu diklaim meningkat signifikan dibandingkan dengan posisi 2014 lalu yang masih berada di posisi 84 persen.

"Ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang sebesar 96 persen," ucap Jokowi.

Meskipun rasio elektrifikasi sudah melampaui target, tapi Jokowi menyoroti akses masyarakat dalam mendapatkan listrik yang masih rendah. Tingkat akses masyarakat Indonesia dalam mengakses listrik masih berada pada peringkat 95.

"Itu tertinggal jauh dari Malaysia yang mendapatkan peringkat 87, Vietnam di 84, dan Singapura, Thailand, China, Korea Selatan itu di peringkat kedua," terang Jokowi.

Begitu juga dengan kualitas pasokan listrik Indonesia yang masih berada di peringkat ke-54. Artinya, kualitas pasokan listrik Indonesia masih tertinggal dengan Filipina yang berada di peringkat 53, Malaysia di 38, Thailand di peringkat 31, dan Singapura di peringkat kedua.

Sumber Berita: (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200403101725-85-489891/jokowi-sebut-433-desa-belum-dapat-aliran-listrik)

Jumat, 15 Oktober 2021

Bangsa, Negara dan Sistem Pemerintahan

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah bangsa dan negara. Banyak orang yang menganggap bahwa istilah tersebut bisa saling menggantikan satu sama lain. Padahal, keduanya memiliki definisi dengan unsur-unsur yang berbeda.  Selain itu, terdapat banyak perbedaan bangsa dan negara dalam beragam aspek. Sehingga, istilah bangsa dan negara tidak bisa dianggap sama. Agar lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan bangsa dan negara

Definisi Bangsa

Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam Bahasa Indonesia artinya bangsa (Talim, 2010: 244). Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan. Bangsa menurut KBBI adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sebagai berikut:

  - Kesamaan keturunan, Suku bangsa. Golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.

   -  Wilayah & Bahasa unsur pendukung identitas bangsa. Bahasa adalah sistem lambang yang dibentuk dari unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

   -  Adat istiadat.

   -  Kesamaan politik.

   - Perasaan, agama. Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Dan Konghuchu.


     Otto Bauer mengatakan bahwa terbentuknya bangsa karena persamaan senasib. Ratzel mengemukakan bahwa bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat atau keinginan bersatu karena kesamaan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik). Friederch Hertz menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai berikut:
1. Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri.
2. Adanya keinginan menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain. 
3.  Adanya hasrat untuk menunjukkan keunggulan dalam kerja sama antarbangsa.


 Definisi Negara

Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga mayarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya, masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat. Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masayakat tidak bertindak seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarakan suatu hierakhi atau pertindakan dalam aturan yang paliing tinggi tingkatanya sampai pada aturan yang paling rendah.

Teori Terjadinya Negara

A. Teori Teokrasi

Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuhanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. 

B. Teori Organik

Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.

1.      Teori Perjanjian, masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.

2.      Teori Kekuasaan, menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.

3.      Teori Kedaulatan, rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).

 


Unsur-unsur Negara

A. Unsur Deklaratif

        Adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.
Unsur Deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbantuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi 2 (dua), yakni:

1. Pengakuan De Facto

- Pengakuan De facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lainterhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan De Facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan De Jure  

-  Pengakuan De Jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil

Pengakuan De Jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonom, dagang serta diplomatik. negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

B. Unsur Konstitutif

        Unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Fungsi Negara

1. Melaksanakan Penertiban (Law And Order)

        Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

        Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

        Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.

Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4. Fungsi Keadilan

         Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Sistem Pemerintahan 

        Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. 

Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas meliputi seluruh lembaga pemerintah Negara yang ada yaitu, badan Legislatif, Ekskutif, & Yudikatif

1. Lembaga Legislatif

     Merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

2. Lembaga Yudikatif

    Adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.

Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.

3. Lembaga Eksekutif

     Adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.

Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.


Sumber Referensi:
(https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5722119/syarat-terbentuknya-negara-pengertian-unsur-deklaratif--konstitutif)
(https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-parlementer-berikut-penjelasannya-kln.html?page=all)
(https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876992/fungsi-negara-secara-umum-dan-penjelasannya)
(https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/fungsi-lembaga-legeslatif-dalam-pembangunan-bangsa-18)

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara ...