Jumat, 15 Oktober 2021

Bangsa, Negara dan Sistem Pemerintahan

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah bangsa dan negara. Banyak orang yang menganggap bahwa istilah tersebut bisa saling menggantikan satu sama lain. Padahal, keduanya memiliki definisi dengan unsur-unsur yang berbeda.  Selain itu, terdapat banyak perbedaan bangsa dan negara dalam beragam aspek. Sehingga, istilah bangsa dan negara tidak bisa dianggap sama. Agar lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan bangsa dan negara

Definisi Bangsa

Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam Bahasa Indonesia artinya bangsa (Talim, 2010: 244). Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan. Bangsa menurut KBBI adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sebagai berikut:

  - Kesamaan keturunan, Suku bangsa. Golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.

   -  Wilayah & Bahasa unsur pendukung identitas bangsa. Bahasa adalah sistem lambang yang dibentuk dari unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

   -  Adat istiadat.

   -  Kesamaan politik.

   - Perasaan, agama. Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Dan Konghuchu.


     Otto Bauer mengatakan bahwa terbentuknya bangsa karena persamaan senasib. Ratzel mengemukakan bahwa bangsa dapat terbentuk karena adanya hasrat atau keinginan bersatu karena kesamaan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik). Friederch Hertz menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai berikut:
1. Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri.
2. Adanya keinginan menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain. 
3.  Adanya hasrat untuk menunjukkan keunggulan dalam kerja sama antarbangsa.


 Definisi Negara

Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga mayarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya, masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat. Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masayakat tidak bertindak seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarakan suatu hierakhi atau pertindakan dalam aturan yang paliing tinggi tingkatanya sampai pada aturan yang paling rendah.

Teori Terjadinya Negara

A. Teori Teokrasi

Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuhanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. 

B. Teori Organik

Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.

1.      Teori Perjanjian, masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.

2.      Teori Kekuasaan, menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.

3.      Teori Kedaulatan, rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).

 


Unsur-unsur Negara

A. Unsur Deklaratif

        Adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.
Unsur Deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbantuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi 2 (dua), yakni:

1. Pengakuan De Facto

- Pengakuan De facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lainterhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan De Facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan De Jure  

-  Pengakuan De Jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil

Pengakuan De Jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonom, dagang serta diplomatik. negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

B. Unsur Konstitutif

        Unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Fungsi Negara

1. Melaksanakan Penertiban (Law And Order)

        Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

        Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

        Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.

Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4. Fungsi Keadilan

         Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Sistem Pemerintahan 

        Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. 

Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas meliputi seluruh lembaga pemerintah Negara yang ada yaitu, badan Legislatif, Ekskutif, & Yudikatif

1. Lembaga Legislatif

     Merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

2. Lembaga Yudikatif

    Adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.

Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.

3. Lembaga Eksekutif

     Adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.

Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.


Sumber Referensi:
(https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5722119/syarat-terbentuknya-negara-pengertian-unsur-deklaratif--konstitutif)
(https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-parlementer-berikut-penjelasannya-kln.html?page=all)
(https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876992/fungsi-negara-secara-umum-dan-penjelasannya)
(https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/fungsi-lembaga-legeslatif-dalam-pembangunan-bangsa-18)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara ...