Dalam
kehidupan sehari-hari, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah bangsa dan
negara. Banyak orang yang menganggap bahwa istilah tersebut bisa saling
menggantikan satu sama lain. Padahal, keduanya memiliki definisi dengan
unsur-unsur yang berbeda.
Selain itu, terdapat banyak perbedaan bangsa dan negara dalam beragam aspek. Sehingga,
istilah bangsa dan negara tidak bisa dianggap sama. Agar lebih jelasnya,
berikut beberapa perbedaan bangsa dan negara
Definisi Bangsa
Istilah bangsa
terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation
berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna
keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam Bahasa
Indonesia artinya bangsa (Talim, 2010: 244). Nation berubah jadi national yang
artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat
kebangsaan. Bangsa menurut KBBI adalah orang-orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Unsur-unsur
terbentuknya bangsa
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya
faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sebagai berikut:
- Kesamaan keturunan, Suku bangsa. Golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
- Adat
istiadat.
- Kesamaan
politik.
- Perasaan, agama. Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Dan Konghuchu.
1. Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri.
2. Adanya keinginan menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain.
3. Adanya hasrat untuk menunjukkan keunggulan dalam kerja sama antarbangsa.
Definisi Negara
Negara merupakan salah satu bentuk
organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga
mayarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan
negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya,
masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya
kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat. Agar pemerintah suatu
negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masayakat tidak bertindak
seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarakan suatu hierakhi atau
pertindakan dalam aturan yang paliing tinggi tingkatanya sampai pada aturan yang
paling rendah.
Teori Terjadinya Negara
A. Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan
kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuhanlah maha
pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di
dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara.
B. Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan
oleh tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang
muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak
dan beragam.
2. Teori Kekuasaan,
menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau
berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
3. Teori Kedaulatan,
rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu
mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
Unsur-unsur Negara
A. Unsur Deklaratif
1. Pengakuan De Facto
- Pengakuan De facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lainterhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan De Facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Pengakuan De Jure
- Pengakuan De Jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil
- Pengakuan De Jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonom, dagang serta diplomatik. negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.
B. Unsur Konstitutif
Unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Fungsi Negara
1.
Melaksanakan Penertiban (Law And Order)
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan
dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah
bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul
dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya
tujuan-tujuan negara.
2.
Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu,
terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat).
Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama
dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Untuk
itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang
serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu
stabil.
3.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan
terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting
karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.
Negara
wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai
ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.
Fungsi Keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak
hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan
kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Sistem Pemerintahan
Secara umum, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Sederhananya, sistem pemerintahan digunakan sebagai sarana untuk menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama.
Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas meliputi seluruh lembaga
pemerintah Negara yang ada yaitu, badan Legislatif, Ekskutif, & Yudikatif
1. Lembaga Legislatif
Merupakan
lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan
UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan
sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini
dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
2. Lembaga Yudikatif
Adalah lembaga negara yang tugas utamanya
sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga
pengawasan hukum di sebuah negara.
Di Indonesia, fungsi lembaga
legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi),
yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD
dan hukum yang ada di Indonesia.
3. Lembaga Eksekutif
Adalah presiden dan wakil presiden
dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan
tugasnya di sebuah negara.
Presiden
merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang
menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan
sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar