Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain. Pengertian hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketika lahir,
seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Pengertian hak dan
kewajiban menjadi dasar pemahaman tentang tatanan hidup baik individu maupun
sosial. Hak dan kewajiban selalu meliputi kehidupan manusia. Hak dan kewajiban juga biasanya tercantum
dalam sebuah perjanjian, sistem, atau pertanggungjawaban.
Pengertian hak dan kewajiban tentunya berkaitan satu sama
lain. Memahami pengertian hak dan kewajiban dapat membantu mengetahui apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus diperjuangkan.
Pengertian Hak
Hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.
Hak adalah
fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan
yang benar atas sesuatu. Contoh seorang warga negara memiliki hak untuk hidup,
memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki pendidikan yang layak.
Hak sendiri
sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak
dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya.
Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi
manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama
dan kedudukan.
Jenis-jenis Hak Berdasarkan Sumbernya
A. Hak Legal
Hak legal
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini
lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan
peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap
veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat
tunjangan tersebut.
B. Hak
Moral
Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga diartikan sebagai tugas atau pekerjaan. Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).
Kewajiban ada
ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang
tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan
atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.
Kewajiban adalah
bentuk tindakan yang berbeda dari orang ke orang. Misalnya, seseorang yang
memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak
daripada orang biasa. Contoh lain, orang dewasa pada umumnya akan memiliki
lebih banyak kewajiban daripada seorang anak.
Jenis-jenis
Kewajiban Berdasarkan Sumbernya
A. Kewajiban Moral
Kewajiban
moral adalah kewajiban yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat
untuk mematuhinya. Merupakan kewajiban moral misalnya adalah harus menghormati
orang tua, guru, saudara serta kerabat. Contoh lain kewajiban moral adalah
seseorang harus mengulurkan tangan membantu orang miskin dan yang tertindas.
B. Kewajiban hukum
Kewajiban
hukum adalah kewajiban yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku. Seseorang
secara hukum terikat untuk melakukan kewajiban hukum. Jika dia tidak
melakukannya, orang tersebut akan diberi sangsi oleh negara. Merupakan
kewajiban hukum setiap warga negara untuk menunjukkan ketaatan pada konstitusi,
perintah hukum dan membayar pajak secara teratur dan jujur.
Ada perbedaan mencolok antara kewajiban hukum dan
kewajiban moral. Itu sepenuhnya tergantung pada hati nurani individu untuk
melakukan tugas moral atau tidak melakukannya.
Sumber Referensi: (https://m.liputan6.com/hot/read/4591129/pengertian-hak-dan-kewajiban-dalam-kehidupan-hubungan-serta-jenisnya)
BERIKUT INI CONTOH KASUS HAK WARGA NEGARA INDONESIA YANG BELUM TERPEHUNI
Dilansir dari CNN Indonesia, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut masih ada 433 desa di Indonesia yang belum mendapatkan aliran listrik hingga saat ini. Mayoritas desa yang belum teraliri listrik berada di wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan Papua Barat.
Jokowi memaparkan terdapat 325 desa di Papua dan 102 desa di Papua Barat yang tak mendapatkan aliran listrik. Hal yang sama terjadi di lima desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu desa di Maluku.
"Karena itu saya ingin menekankan beberapa hal yang pertama untuk 433 desa yang belum berlistrik saya minta diidentifikasi secara jelas, desa mana yang berdekatan dengan desa yang berlistrik," ucap Jokowi dalam video conference, Jumat (3/4).
Ia juga meminta jajarannya mendata desa mana saja yang jarak rumahnya berjauhan dan berdekatan satu sama lain. Data itu, kata Jokowi, bisa menjadi dasar dalam menentukan strategi apa yang harus dilakukan untuk memberikan aliran listrik ke 433 desa tersebut.
"Apakah dengan ekstensi jaringan listrik atau kah dengan pembangunan mini grade seperti micro hydro atau distribusi tabung listrik yang dilengkapi dengan stasiun pengisian," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan 'pembantunya' untuk menyiapkan anggaran yang tepat agar 433 desa yang belum terliri listrik bisa segera mendapatkan fasilitas tersebut. Ia bilang perlu ada regulasi dan kebijakan khusus terkait aliran listrik ke desa.
"Perlu ada kesiapan anggaran, regulasi, dan kebijakan untuk mendukung program listrik desa ini," imbuh Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya agar tidak lupa meningkatkan akses warga untuk mendapatkan fasilitas aliran aliran listrik. Ini khususnya bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah."Saya juga minta program listrik ini memberikan nilai tambah bagi peningkatan produktivitas ekonomi di desa," jelas Jokowi.
Secara keseluruhan, ia mencatat rasio elektrifikasi pada 2020 telah menyentuh 99,48 persen. Angka itu diklaim meningkat signifikan dibandingkan dengan posisi 2014 lalu yang masih berada di posisi 84 persen.
"Ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang sebesar 96 persen," ucap Jokowi.
"Itu tertinggal jauh dari Malaysia yang mendapatkan peringkat 87, Vietnam di 84, dan Singapura, Thailand, China, Korea Selatan itu di peringkat kedua," terang Jokowi.
Begitu juga dengan kualitas pasokan listrik Indonesia yang masih berada di peringkat ke-54. Artinya, kualitas pasokan listrik Indonesia masih tertinggal dengan Filipina yang berada di peringkat 53, Malaysia di 38, Thailand di peringkat 31, dan Singapura di peringkat kedua.
Keren dan bermanfaat blog nya 👍
BalasHapus